Profil Dinas





Ketika Kabupaten Kolaka Utara diresmikan, seluruh komponen masyarakat di Kabupaten baru ini tengah bersiap memasuki pemilu 2004. Untuk Kabupaten Kolaka Utara, Pemilu ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka Utara sebagai Kabupaten induk. Sebagaimana diatur dalam UU 29/2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu 2004 sebelum terbentuknya KPU di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan hasil pemilu 2004 di Kabupaten Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka kala itu diketuai Dr. H. Natsir Sinta akhirnya menetapkan sembilan parpol yang berhasil mencapai suara yang signifikan dalam merebut 20 kursi lembaga legislatif Kabupaten Kolaka Utara yang disiapkan. Partai Golongan Karya (Golkar) unggul dalam perolehan suara itu dengan merebut empat kursi. Disusul Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dab Partai Amanat Nasional (PAN) yang merebut tiga kursi. Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dengan dua kursi. Serta Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Pelopor masing-masing satu kursi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029 menunjukkan susunan kepemimpinan dan pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah. Struktur organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Fitrayudi, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh dua orang Wakil Ketua. Wakil Ketua I dijabat oleh Muhammad Syair, S.Sos, sedangkan Wakil Ketua II dijabat oleh Agusdin, S.Kom. Ketiga pimpinan ini membentuk pimpinan kolektif yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

Tugas dan Wewenang

1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
4. Memilih Bupati dan/atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
10.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah): Membuat Perda bersama Bupati sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk merancang Perda inisiatif DPRD sendiri.
2. Fungsi Anggaran: Membahas, menyetujui, atau menolak Rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
3. Fungsi Pengawasan: Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, pelaksanaan Perda, dan penggunaan APBD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Fungsi Representasi Rakyat: Menjadi wadah aspirasi masyarakat Kolaka Utara untuk memperjuangkan kepentingan mereka dalam pemerintahan daerah.

Tujuan

Tujuan DPRD Kolaka Utara adalah menjadi lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui fungsi legislasi (membentuk Perda), anggaran (menyetujui APBD), dan pengawasan (mengontrol kinerja eksekutif), serta mengoptimalkan pelayanan publik

Sasaran

Sasaran DPRD Kolaka Utara adalah menjadi lembaga aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dengan fokus pada optimalisasi pelayanan publik, penguatan demokrasi, serta membahas dan menyetujui Perda dan APBD yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan pendidikan dan penurunan stunting.

Fokus Utama Program


Peningkatan Layanan Dasar: Memperbaiki pendidikan dan kesehatan, termasuk rencana relokasi rumah sakit, peningkatan kualitas guru dan tenaga medis, serta program penurunan stunting.
Infrastruktur & Konektivitas: Melanjutkan pembangunan bandara, peningkatan jalan produksi, optimalisasi penerangan jalan, dan normalisasi sungai.
Penguatan Ekonomi Lokal: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanian (pupuk subsidi, teknologi), perkebunan, pariwisata, dan pengembangan UMKM (SIDATA UMKM).
Tata Kelola Pemerintahan: Peningkatan transparansi, efisiensi belanja publik, penataan birokrasi, dan sinergi dengan pemerintah pusat.
Digitalisasi Layanan: Peluncuran aplikasi pajak digital (Pajokka) dan sanitasi (SEDOT TINJAKU) untuk efisiensi pelayanan publik.

Visi

“Terwujudnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional dalam rangka memperkuat Tata Pemerintahan Daerah Otonomi yang harmonis, dinamis, adil, dan sejahtera.”


Misi


1. Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai soko guru kehidupan demokrasi bagi penyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang kokoh;
2. Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang profesional, proporsional dan berkualitas;
3. Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang aspiratif untuk menunjang tata kehidupan berkeadilan dan sejahtera bag! masyarakat Salatiga;
4. Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk optimalisasi pelayanan publik;
5. Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk optimalisasi pelayanan publik;

Struktur Organisasi